Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran saat ini berdiri di atas sebuah ironi yang nyata. Di satu sisi, muara Sungai Punduh menyimpan kekayaan material berupa pasir yang melimpah—sebuah aset alam yang secara ekonomi bernilai luar biasa. Di sisi lain, desa ini masih tertatih mengejar akselerasi pembangunan karena ketiadaan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selama ini, pembangunan hanya bergantung pada "napas" Dana Desa yang jumlahnya terbatas dan kaku dalam penggunaannya.
Logikanya
sederhana: Desa punya potensi, desa butuh biaya pembangunan, dan warga pun
sepakat untuk mengelolanya. Namun, mengapa mesin kesejahteraan ini belum bisa
menyala sepenuhnya?
Demokrasi
Desa: Dari Musyawarah Menuju Aksi
Langkah
awal yang fundamental sebenarnya telah dipijak. Melalui fungsi fasilitasi yang
dijalankan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Desa Kekatang telah
melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Hasilnya sangat jelas: masyarakat
memberikan mandat penuh agar potensi galian pasir ini dikelola secara mandiri
demi kepentingan umum.
Musdes
ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa kedaulatan ada di tangan
warga. Pendamping Desa telah memastikan bahwa keinginan pengelolaan ini lahir
dari konsensus bersama, bukan kepentingan segelintir orang. Ini adalah langkah
tertib administrasi dan tertib sosial yang menjadi pondasi kuat bagi BUMDes
untuk bergerak.
BUMDes
sebagai Lokomotif, Rakyat sebagai Pemilik
Keinginan
Desa Kekatang untuk mengelola galian pasir melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) adalah upaya demokratisasi sumber daya alam. Dengan adanya PADes dari
hasil pasir, Kekatang tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pembangunan. Desa
bisa lebih fleksibel membiayai program-program prioritas yang tidak ter-cover
oleh Dana Desa, sekaligus memberikan lapangan kerja langsung bagi warga lokal.
Transformasi Aset Menjadi Kesejahteraan: Selama ini, potensi pasir di muara Punduh hanya diam sebagai kekayaan pasif. Dengan pengelolaan melalui BUMDes, aset ini dikonversi menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Artinya, setiap kubik pasir yang keluar dari muara memiliki "kontribusi sosial" yang jelas—entah itu untuk memperbaiki jalan lingkungan, membiayai layanan kesehatan warga yang mendesak, atau menjadi modal stimulasi bagi UMKM kecil di pelosok Kekatang yang selama ini sulit mengakses perbankan.
Penyerap Tenaga Kerja Lokal: Berbeda dengan korporasi besar yang seringkali membawa tenaga kerja dari luar, BUMDes memiliki ikatan moral untuk memprioritaskan warga Desa Kekatang. Pengelolaan galian pasir ini akan membuka lapangan kerja bagi para pemuda dan kepala keluarga di desa. Ini adalah solusi nyata untuk menekan angka pengangguran dan mencegah arus urbanisasi. Warga tidak perlu lagi memandang muara sungai mereka sebagai "milik orang lain", melainkan sebagai ladang penghidupan mereka sendiri.
Rakyat sebagai Pemegang Saham Sosial: Konsep "Rakyat sebagai Pemilik" ditegaskan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang telah difasilitasi oleh Pendamping Desa. Dalam skema BUMDes, keuntungan yang diraih tidak lari ke kantong pemodal besar di kota, melainkan masuk ke kas desa yang diawasi bersama. Masyarakat bukan sekadar penonton atau obyek pembangunan, melainkan subyek yang berhak menentukan ke mana arah keuntungan usaha tersebut dialokasikan. Inilah esensi kedaulatan ekonomi desa yang sebenarnya.
Menghindari Eksploitasi Tanpa Kendali: Sebagai lembaga milik desa, BUMDes memiliki kontrol sosial yang lebih kuat terhadap lingkungan. Karena pengelolanya adalah warga setempat, mereka tentu akan berpikir dua kali untuk merusak alam yang juga menjadi tempat tinggal mereka. Motivasi BUMDes adalah keberlanjutan (sustainability), bukan sekadar pengerukan keuntungan jangka pendek (profit only). Dengan demikian, pengelolaan pasir ini menjadi lebih bertanggung jawab karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keterikatan batin dengan tanah kelahiran mereka.
Birokrasi:
Jembatan atau Penghalang?
Persoalan klasik yang muncul kemudian adalah labirin perizinan. Penambangan memang harus diatur demi menjaga keseimbangan lingkungan, namun ketika prosedur birokrasi menjadi begitu panjang dan berbelit, esensi dari "kemandirian desa" justru terancam.
Upaya
konsultasi pun telah dilakukan secara berjenjang. Pendamping Desa telah membawa
persoalan ini ke tingkat Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa di Kabupaten
Pesawaran. Sinergi ini menunjukkan bahwa desa tidak bekerja sendirian; ada
upaya teknis dan koordinatif untuk mencari celah legalitas agar potensi ini
bisa dikelola tanpa menabrak aturan.
Namun,
di titik inilah dukungan kebijakan yang lebih makro dibutuhkan. Jika negara
ingin melihat desa mandiri, maka birokrasi seharusnya tidak menjadi tembok,
melainkan jembatan yang memandu desa memenuhi standar regulasi tanpa harus
mematikan potensi ekonominya.
"Kesenjangan pembangunan di Desa Kekatang hanya bisa diatasi jika ada keberanian untuk mengeksekusi potensi yang ada. Masyarakat sudah sepakat, Pendamping Desa telah memfasilitasi jalur musyawarah dan konsultasi teknis, dan BUMDes siap menjadi operatornya. Kini, harapan besar tertuju pada para pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun pusat. Pertanyaannya: "Apakah kita akan membiarkan pasir di muara Punduh terus menumpuk menjadi endapan yang menyumbat aliran sungai, atau kita akan memberikan kunci legalitas agar Desa Kekatang bisa membangun dirinya sendiri? Kedaulatan ekonomi desa harus diperjuangkan, dan birokrasi sudah saatnya berpihak pada kepentingan warga desa".










Nah mantap semoga bisa segera
BalasHapusNamun Penuh Liku...
BalasHapusNiat yg baik, bekerja cerdas, tim yg solid, pandangan yg sama unt 1 tujuan akan menghasilkan hal-hal yg baik dan bermanfaat meskipun wajar melalui jalan yg berliku. Selalu semangatttttt
BalasHapus