BANGUN INDONESIA

Selasa, 28 Oktober 2025

PENDAMPING DESA; PENJAGA AMANAT SUMPAH PEMUDA, MENGULIK SEJARAH UNTUK MENJAGA ASA NUSANTARA


Sumpah Pemuda adalah 'Deklarasi Radikal' persatuan, sebuah janji untuk mengesampingkan perbedaan suku dan bahasa demi ikatan kebangsaan yang utuh. Besarnya Indonesia tidak terlepas dari Besarnya Entitas terkecil yang ada yaitu Desa.

Gema Masa Lalu di Pelosok Negeri

​Ketika kita berbicara tentang pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, pikiran kita kerap tertuju pada peran sentral para Pendamping Desa. Mereka adalah garda terdepan yang mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di pelosok-pelosok negeri, dari Sabang sampai Merauke. Namun, lebih dari sekadar fasilitator administratif, profesi Pendamping Desa sebenarnya merupakan pewaris semangat perjuangan yang telah mengukir sejarah bangsa ini: Sumpah Pemuda. Mengulik sejarah Sumpah Pemuda bukan hanya napak tilas romantisme masa lalu, melainkan sebuah refleksi krusial untuk memahami kedalaman makna tugas Pendamping Desa dalam konteks keindonesiaan yang sesungguhnya.

​Mengulik Sejarah Sumpah Pemuda: Pilar-Pilar Kebangsaan yang Abadi

​Sumpah Pemuda yang digaungkan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (kini Jakarta) bukanlah sekadar pertemuan biasa. Ia adalah titik balik penting dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia. Di tengah cengkeraman kolonialisme Belanda yang memecah belah bangsa dengan politik devide et impera, para pemuda dari berbagai latar belakang suku, agama, dan daerah berkumpul, menyatukan visi, dan mendeklarasikan tiga sumpah agung:

Satu Nusa: Mengakui bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Ini adalah ikrar bahwa seluruh kepulauan, dari barat hingga timur, adalah satu kesatuan geografis yang tak terpisahkan, milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

Satu Bangsa: Mengakui berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Sebuah penegasan identitas kolektif yang mengatasi sekat-sekat primordialisme, meleburkan Jawa, Sunda, Batak, Minang, Dayak, Papua, dan ribuan identitas lokal lainnya menjadi satu entitas kebangsaan yang utuh.

Satu Bahasa: Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Ini adalah jembatan komunikasi, alat pemersatu gagasan, dan simbol kemandirian intelektual bangsa di tengah dominasi bahasa penjajah.

​Tiga pilar ini adalah fondasi kokoh yang mengantarkan Indonesia pada gerbang kemerdekaan 17 tahun kemudian. Ia mengajarkan kita arti penting persatuan dalam keberagaman, keberanian mengambil sikap politik, dan komitmen terhadap masa depan bangsa.

Pendamping Desa: Membumikan Amanat Sumpah Pemuda di Era Modern

​Lalu, bagaimana kaitan erat Sumpah Pemuda dengan peran Pendamping Desa hari ini? Hubungannya sangat fundamental dan multidimensional:

Satu Nusa, Satu Pembangunan yang Merata:

Semangat 'Satu Nusa' menuntut bahwa pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di perkotaan atau wilayah yang mudah dijangkau. Setiap jengkal tanah Indonesia, setiap desa di pelosok terpencil sekalipun, berhak mendapatkan akses pembangunan yang layak. Di sinilah Pendamping Desa berperan sebagai garis depan pemerataan. Mereka memastikan program-program pemerintah pusat dan daerah dapat diimplementasikan hingga ke tingkat desa, menjembatani kesenjangan informasi, dan membantu masyarakat desa merumuskan rencana pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Tanpa kehadiran Pendamping Desa, dikhawatirkan desa-desa akan semakin tertinggal, mengikis makna 'satu nusa' dan menciptakan jurang pembangunan yang dalam. Mereka adalah representasi fisik dari kehadiran negara di setiap titik wilayah, menegaskan bahwa tidak ada satu pun sudut negeri yang luput dari perhatian.

​Satu Bangsa, Memperkuat Jati Diri dari Akar Rumput:

Deklarasi 'Satu Bangsa' adalah penolakan tegas terhadap politik adu domba. Ia mendorong kita untuk membangun rasa persaudaraan dan solidaritas antarwarga negara, terlepas dari perbedaan. Di tingkat desa, Pendamping Desa berperan sebagai katalisator persatuan dan partisipasi. Mereka memfasilitasi musyawarah desa, memastikan setiap suara didengar, dan mendorong terciptanya keputusan-keputusan yang inklusif serta mengakomodir kepentingan bersama. Dalam proses ini, Pendamping Desa turut memelihara kerukunan antarwarga, mengedepankan gotong royong, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia. Mereka membantu masyarakat desa merasakan bahwa "kita adalah satu bangsa," yang diperkuat oleh keberagaman lokal namun terikat oleh satu identitas nasional. Ini adalah tugas mulia dalam menjaga keutuhan sosial-kultural bangsa dari tingkat akar rumput.

Satu Bahasa, Menjembatani Komunikasi dan Edukasi:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bukan hanya alat komunikasi verbal, tetapi juga simbol dari kesepahaman dan kesamaan visi. Dalam konteks pembangunan desa, Pendamping Desa berperan sebagai penerjemah kebijakan dan fasilitator pengetahuan. Mereka menyederhanakan regulasi yang kompleks, mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta membangun kapasitas aparatur desa. Mereka memastikan bahwa 'bahasa pembangunan' yang digunakan oleh pemerintah pusat dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif oleh masyarakat desa. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa menjadi lebih bermakna, karena mereka memahami setiap langkah yang diambil. Ini adalah upaya nyata dalam menjunjung tinggi 'bahasa persatuan' dalam konteks yang lebih luas, yaitu kesepahaman kolektif menuju kemajuan.

Tantangan dan Harapan: Memupuk Semangat Sumpah Pemuda di Masa Depan

Peran Pendamping Desa tidaklah mudah. Mereka kerap berhadapan dengan keterbatasan infrastruktur, dinamika sosial yang kompleks, serta tantangan birokrasi. Namun, di setiap kesulitan tersebut, tersimpan kesempatan untuk menguatkan amanat Sumpah Pemuda.

​Pendamping Desa bukan sekadar Barang dan Jasa; mereka adalah pejuang pembangunan yang modern, yang membawa obor semangat persatuan, kebangsaan, dan bahasa ke setiap sudut desa. Dengan mengulik sejarah Sumpah Pemuda, kita diingatkan bahwa pekerjaan Pendamping Desa lebih dari sekadar teknis, melainkan memiliki dimensi historis dan filosofis yang mendalam. Mereka adalah penjaga asa Nusantara, memastikan bahwa cita-cita para pemuda 1928 untuk Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur terus hidup dan berkembang, dari desa hingga kota.

Kontribusi Abadi yang Tak Ternilai

Pendamping Desa dan Sumpah Pemuda adalah dua entitas yang terikat erat. Sumpah Pemuda memberi arah dan nilai, sementara Pendamping Desa mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kerja nyata. Kontribusi mereka dalam membangun desa adalah kontribusi abadi untuk menguatkan pondasi bangsa. Mari kita terus mendukung dan mengapresiasi kerja keras para Pendamping Desa, karena di pundak merekalah, gema Sumpah Pemuda terus berkumandang, menjaga asa persatuan di setiap denyut nadi pembangunan desa. (TPPPerekatNKRI)

Rabu, 22 Oktober 2025

Revolusi Senyap di Pelosok Negeri: Koperasi Desa Merah Putih dan 'Jenderal Lapangan' Pendamping Desa, Peta Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat!

Bung Karno pernah berkata, "Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia." Hari ini, guncangan itu harus dimulai dari desa, dan Koperasi Desa Merah Putih adalah lokomotifnya.

​Koperasi Desa Merah Putih hadir bukan sekadar sebagai lembaga ekonomi, tetapi sebagai gerakan kesadaran baru bagi desa-desa di Indonesia. Gerakan ini mengajak kita kembali pada akar ekonomi bangsa: gotong royong. Di tengah dunia yang semakin individualistik, koperasi menjadi ruang bersama tempat rakyat membangun kekuatan kolektif untuk mandiri secara ekonomi dan sosial. Ia adalah manifestasi Pasal 33 UUD 1945 yang dihidupkan kembali di aras paling akar rumput.

​Namun, visi yang sedemikian agung ini tidak akan pernah bergerak dari wacana menjadi kenyataan tanpa adanya 'Jenderal Lapangan' yang militan dan berilmu: Pendamping Desa.

Pendamping Desa: Sang Arsitek dan Katalisator Perubahan

​Peran Pendamping Desa dalam suksesnya Koperasi Merah Putih jauh melampaui tugas administratif. Mereka adalah arsitek sosial dan katalisator perubahan yang strategis dengan peran kunci:

  1. Memantik Kesadaran Kolektif (The Awakener): Sebelum berbicara soal bisnis, Pendamping Desa harus mampu mengubah pola pikir masyarakat dari mentalitas penerima bantuan menjadi pemilik usaha kolektif. Mereka memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memetakan potensi lokal (pangan, wisata, hasil hutan) dan merumuskan jenis usaha koperasi (seperti gerai sembako, cold storage, atau unit simpan pinjam) yang benar-benar sesuai kebutuhan, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Menjaga Nawaitu Transparansi (The Guardian): Penyakit klasik koperasi adalah pengelolaan yang tidak transparan dan rentan dikuasai elite. Di sinilah Pendamping Desa berperan sebagai penjaga gawang akuntabilitas. Mereka mengawal seluruh proses, mulai dari penganggaran Dana Desa untuk dukungan modal, mendampingi penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga memastikan pencatatan keuangan harian dilakukan secara digital dan transparan, sekaligus mengawal kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi.
  3. Transfer Pengetahuan dan Teknologi (The Trainer): Koperasi Merah Putih dirancang untuk multi-usaha dan terintegrasi dengan teknologi digital. Pendamping Desa wajib menjadi penghubung literasi. Mereka bertanggung jawab melatih pengurus dan anggota tentang literasi keuangan, manajemen bisnis modern, pemasaran produk, dan penggunaan sistem digital koperasi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara profesional, efisien, dan berkelanjutan.

Melangkah ke Kedaulatan Ekonomi

​Koperasi Desa Merah Putih, yang dikawal ketat oleh Pendamping Desa yang kompeten, adalah kunci untuk menciptakan tiga kedaulatan utama:

  • Kedaulatan Pangan: Dengan unit usaha cold storage dan logistik, koperasi memotong rantai pasok yang panjang dan mahal, memungkinkan petani menjual hasil panen dengan harga layak dan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
  • Kedaulatan Finansial: Unit Simpan Pinjam koperasi memberikan akses permodalan yang mudah, cepat, dan berkeadilan, menyingkirkan cengkeraman rentenir yang mencekik.
  • Kedaulatan Sosial: Koperasi menguatkan ikatan sosial dan gotong royong, menjadikan desa bukan sekadar tempat tinggal, tetapi subjek yang berdaulat dalam menentukan nasib ekonominya sendiri.

​Oleh karena itu, penguatan Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program ekonomi, melainkan proyek kebangsaan yang sesungguhnya. Dan, Pendamping Desa adalah ujung tombak yang harus kita perkuat, karena di tangan merekalah terletak masa depan Merah Putihnya  ekonomi rakyat. Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih adalah kegagalan kita dalam mewujudkan cita-cita kemandirian desa. Ini adalah waktunya bagi Revolusi Senyap yang menghasilkan power kolektif di setiap sudut desa.

 "Pendamping Desa.... Siappp Jendral !!!"


Selasa, 21 Oktober 2025

Kekuatan Jurnalisme Warga dalam Mengawasi Pembangunan di Desa

Dalam era digital, akses informasi semakin mudah. Namun, keterbukaan informasi di tingkat desa seringkali masih menjadi tantangan. Citizen journalism menawarkan solusi yang menarik untuk mengatasi hal ini. Dengan melibatkan warga secara langsung dalam proses jurnalistik, informasi desa dapat disebarluaskan dengan lebih cepat, akurat, berimbang, kontruktif dan relevan. 

Apa itu Citizen Journalism?

Citizen journalism adalah praktik di mana warga biasa berperan aktif dalam mengumpulkan, melaporkan, menganalisis, dan menyebarkan berita. Dengan memanfaatkan teknologi digital seperti smartphone dan media sosial, siapa saja dapat menjadi jurnalis warga dan berbagi informasi dengan masyarakat luas. Dengan peran aktifnya masyarakat, maka manfaat adanya Citizen Journalism dapat dirasakan dengan : a. Meningkatkan Keterbukaan Informasi: Informasi tentang pembangunan desa, kebijakan pemerintah desa, serta isu-isu sosial dapat diakses oleh seluruh warga desa. b. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Warga menjadi lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan memberikan masukan masukan yang kontruktif demi kemajuan desa. c. Memperkuat Demokrasi Desa: Keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. d. Memberdayakan Masyarakat: Warga desa dapat mengembangkan keterampilan baru dalam bidang jurnalistik dan teknologi informasi.

Adanya manfaat yang dapat dirasakan dengan kehadiran Citizen Jurnalism, maka pertimbangan yang harus diambil oleh pemerintah desa adalah "bagaimana Membangun Citizen Journalism yang berkualitas?" Pemerintah desa dapat memulai dari proses perencanaan yang matang dan terintegrasi kedalam tujuan pembangunan desa dan melakukan aksi nyata dengan memberikan kegiatan pelatihan bagi warga desa tentang dasar-dasar jurnalistik, penguatan etika jurnalistik sebagai pondasi dasar untuk membentuk karakter Citizen jurnalism, selain itu penyediaan fasilitas seperti kamera, smartphone, akses internet dan Ruang Komunitas Digital sebagai tempat untuk melakukan interaksi dan memproduksi berita berkualitas serta untuk mendukung kegiatan jurnalistik  lainnya, dan membangun platform online atau media sosial khusus untuk berbagi informasi desa dan dapat diakses oleh warga desa dengan mudah.

Dalam menjamin mutu berita yang dihadirkan oleh Citizen jurnalism Perlu adanya mekanisme untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diunggah oleh warga dan untuk hal ini, fungsi kelembagaan formal di Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) perlu dilibatkan. Pemahaman mengenai pentingnya etika jurnalistik juga perlu dibangun  untuk menghindari penyebaran hoaks atau berita bohong.

Dengan membangun Citizen Jurnalism secara tidak langsung memberikan literasi digital warga agar dapat memanfaatkan teknologi secara efektif dan bijak serta dapat memberikan informasi yang aktual berimbang dan konstruktif. Citizen journalism memiliki potensi besar untuk meningkatkan keterbukaan informasi di tingkat desa. Dengan dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak yang terkait, citizen journalism dapat menjadi alat yang ampuh untuk membangun desa yang lebih transparan, partisipatif, dan demokratis.

#BangunDesaBangunIndonesia
#GerakanDesaMembangun







Selasa, 14 Oktober 2025

DESA BERDAULAT DATA, DARI DESA DATA TERDATA


Data adalah kekuatan baru di era digital. Di tingkat desa, data dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan.

Di tengah arus digitalisasi yang masif, kedaulatan data telah menjadi aset krusial, tidak terkecuali bagi desa. Konsep Desa Berdaulat Data—di mana desa memiliki kendali penuh atas data yang dimilikinya, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pemanfaatannya—adalah kunci untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Namun, mewujudkan cita-cita ini bukanlah perkara mudah. Di sinilah Pendamping Desa memegang peran strategis sebagai garda terdepan sekaligus jembatan digital bagi pemerintah desa.

Dari Buta Data Menuju Melek Data

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi banyak desa adalah rendahnya literasi data di kalangan aparatur desa dan masyarakat. Data seringkali dipandang sebatas angka-angka administratif untuk laporan, bukan sebagai sumber informasi strategis untuk pengambilan keputusan. Pendamping Desa berperan sebagai edukator dan fasilitator utama dalam merubah paradigma ini.

Tugas Pendamping Desa tidak hanya berhenti pada pendampingan pengisian aplikasi atau platform yang diperintahkan dari pusat, seperti Sistem Informasi Desa (SID), Indeks Desa  (ID), Arah Pembangunan di SDGs Desa atau Data Terpadu Pemantauan Kesehatan Masyarakat di E-HDw, bahkan Data data lainnya seperti Prodeskel, SIMKOPDES, bahkan DTKS-SIKS-NG pun Pendamping Desa diminta untuk memberikan arahan dan mendampingi. 

Terkadang memang penuh dengan dilema, mendampingi dengan pengetahuan yang terbatas, tapi disisi lain semua data yang diminta memiliki konsekuensi strategis untuk pembangunan di desa. walaupun telah terjadi offside dari tanggung jawab dimana  peran strategis Pendamping Desa terletak pada kemampuan untuk:

Meningkatkan Kapasitas: Memberikan pelatihan praktis kepada perangkat desa tentang cara mengumpulkan data yang valid, membersihkan (cleaning), mengolah, dan menganalisisnya secara sederhana. Contohnya, bagaimana data jumlah anak putus sekolah bisa diolah untuk merancang program beasiswa lokal, atau bagaimana data potensi pertanian bisa digunakan untuk menarik investasi BUMDes. Membudayakan Data: Mendorong pemerintah desa untuk menggunakan data sebagai dasar dalam setiap musyawarah desa (Musdes). Alih-alih usulan program hanya berdasarkan keinginan, Pendamping Desa dapat mengarahkan diskusi agar berbasis pada data konkret, seperti data kemiskinan, data stunting, atau data potensi ekonomi lokal.

Jembatan Antara Teknologi dan Kebutuhan Lokal

Pemerintah pusat dan daerah kerap meluncurkan berbagai platform digital untuk desa. Namun, seringkali aplikasi ini tidak sepenuhnya sesuai dengan konteks lokal atau justru menambah beban kerja aparatur desa karena kerumitan teknisnya. Pendamping Desa berfungsi sebagai penerjemah dan penyaring teknologi. Disinilah Pendamping Desa harus mampu Membantu desa menerjemahkan indikator-indikator data nasional ke dalam aksi lokal yang relevan. Misalnya, data "kemiskinan ekstrem" dari pusat perlu diurai lebih lanjut di tingkat desa: siapa saja mereka, di mana mereka tinggal, dan apa penyebab spesifik kemiskinan mereka?. Selain itu juga Pendamping Desa harus mampu memberikan masukan kepada pemerintah di tingkat atas mengenai kendala dan kebutuhan riil desa dalam pengelolaan data. Jika sebuah platform sulit digunakan atau tidak relevan, Pendamping Desa adalah suara yang paling valid untuk menyampaikannya.

Menjamin Partisipasi dan Keamanan Data

Kedaulatan data bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga tentang kepemilikan dan partisipasi. Data desa adalah milik masyarakat desa itu sendiri. Pendamping Desa berperan krusial dalam memastikan proses pengumpulan data berjalan secara partisipatif dan hasilnya dapat diakses oleh warga.

Pendamping Desa dapat menginisiasi pembentukan relawan data desa atau kader digital dari kalangan pemuda setempat. Ini tidak hanya mempercepat proses pengumpulan data tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki di kalangan masyarakat. Lebih dari itu, Pendamping Desa harus mulai menanamkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi warga, memastikan bahwa data yang dikumpulkan tidak disalahgunakan dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip privasi.

Bukan Sekadar Operator, Tetapi Arsitek Kedaulatan

Pada akhirnya, peran Pendamping Desa dalam mewujudkan desa berdaulat data jauh melampaui tugas teknis sebagai operator aplikasi. Pendamping Desa adalah arsitek, fasilitator, dan edukator yang membangun pondasi budaya data di tingkat akar rumput. Dengan memberdayakan pemerintah dan masyarakat desa untuk menguasai data mereka sendiri, Pendamping Desa secara langsung berkontribusi pada terwujudnya perencanaan yang lebih akurat, alokasi sumber daya yang lebih efisien, dan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata warga. Keberhasilan mereka adalah langkah awal menuju desa yang mandiri, cerdas, dan berdaulat seutuhnya.

PENDAMPING DESA(isme) OASE DITENGAN BADAI PERUBAHAN

Desaisme, sebuah istilah yang semakin sering kita dengar, merujuk pada sebuah gerakan atau semangat yang menempatkan desa sebagai pusat dari segala aktivitas dan pembangunan. Ini bukan sekadar nostalgia akan masa lalu, melainkan sebuah respons cerdas terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi desa diera globalisasi ini. 

Respon cedas yang ditunjukkan dengan kesadaran yang menyeluruh dasi elemen masuarakat desa dapat menjadi pijakan yang utuh dalam memperkuat desa sebagai  nyala api semangat untuk membangun Indonesia. Melihat kondisi tersebut  Mengapa Desaisme Penting? 1. Sebagai Benteng  untuk Ketahanan Pangan Negara: Desa, dengan potensi lahan pertanian yang luas, menjadi benteng terakhir dalam menjaga ketahanan pangan nasional. 2. Pelestarian Budaya: Desa adalah lumbung budaya bangsa. Desaisme menjadi upaya untuk melestarikan nilai-nilai luhur yang mulai terkikis oleh modernitas. 3. Ekologi Lestari: Desa seringkali memiliki hubungan yang lebih harmonis dengan alam. Desaisme mendorong praktik pertanian dan kehidupan yang ramah lingkungan. 4. Pemberdayaan Masyarakat: Desaisme menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan objek. Hal ini mendorong tumbuhnya kemandirian dan gotong royong.

Merujuk pada sebuah gerakan atau semangat yang menempatkan desa sebagai pusat dari segala aktivitas dan pembangunan. Ini bukan sekadar nostalgia akan masa lalu, melainkan sebuah respons cerdas. Namun, desaisme tidak serta-merta menjadi solusi instan. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Desa masalah tersebut diantaranya:  Urbanisasi: Migrasi penduduk dari desa ke kota masih menjadi persoalan serius. Perubahan Iklim: Bencana alam yang semakin sering terjadi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat desa. Perubahan Teknologi: Digitalisasi yang pesat menuntut adaptasi yang cepat dari masyarakat desa.

PENDAMPING DESA(isme) DI TENGAH KEGALAUAN

Pendamping Desa(isme) muncul guna memberikan spirit untuk Membangun Desa yang Tangguh yang dapat mengatasi tantangan yang ada. Upaya komprehensif yang kini sedang dan akan dilakukan Pendamping Desa(isme) terhadap desa diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan masalah yang ada.  

Pendamping Desa(isme) adalah sebuah harapan. Harapan akan masa depan desa yang lebih baik, harapan akan Desa yang mandiri dan sejahtera. Dengan semangat gotong royong dan inovasi, desa-desa dapat menjadi lokomotif pembangunan nasional. Namun ironisnya Pendamping Desa dengan Semangat  desaismenya yang menjadi ruh semangat guna perubahan bagi desa, kini seakan pudar dan membeku dimana Peran pendamping Desa yang sangat strategis dalam mewujudkan desaisme yang berkelanjutan kini seakan akan tak memiliki energi yang cukup untuk tetap berjalan sebagai katalisator perubahan di desa. Entahlah....!

#Desaisme
#PendampingDesa
#TPPKemendes










Senin, 13 Oktober 2025

TEMPLATE PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA

 

1.   Identitas Desa

Nama Desa                   : Pulau Pahawang

Kecamatan                   : Marga Punduh

Kabupaten                    : Pesawaran

Provinsi                        : Lampung

Media Sosial Desa         : DESA Pulau Pahawang (Facebook)

2.   IdentitasPenulisPraktik Baik

Nama/Posisi TPP           :

No.

Nama TPP

Posisi TPP

Nomor Kontak TPP

1.

Koharuddin, S.Pdi, M.Pd

Koordinator TPP

082181890123

2.

Khairul Awam, S.P

Pendamping Desa

082185189800

3.

Edi Jamhari

Pendamping Lokal Desa

082186545961

 

Peranan TPP dalam pelaksanaan kegiatan praktik baik :

Sebagai Katalisator

TPP membantu masyarakat mengidentifikasi dan menggali potensi lokal (asset-based community development). Memicu ide-ide inovatif untuk memanfaatkan aset yang ada, seperti keahlian nelayan, sumber daya laut, atau kelompok perempuan pengolah ikan, untuk menciptakan produk wisata baru yang berbasis pada ketahanan pangan. TPP mendorong masyarakat untuk melihat peluang, bukan masalah.


Fasilitator

TPP mempermudah proses perencanaan dan penganggaran Dana Desa secara partisipatif. Mereka memastikan semua pihak—termasuk kelompok nelayan, perempuan, dan pemuda—terlibat aktif dalam musyawarah desa. TPP membantu proses penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPDes agar program Ketahanan Pangan Bahari menjadi destinasi wisata yang memiliki dasar hukum dan alokasi dana yang jelas.


Pendamping Teknis

TPP memberikan bimbingan teknis dan manajerial kepada pengelola desa dan kelompok masyarakat. Ini termasuk pendampingan dalam pengelolaan BUM Desa atau Pokdarwis, pembuatan laporan keuangan, dan pertanggungjawaban dana. Membantu menjembatani desa dengan pihak eksternal, seperti dinas terkait atau perguruan tinggi, untuk mendapatkan pelatihan dan dukungan teknis yang lebih spesifik, seperti teknik budidaya ikan dikaramba jaring apung, pengolahan hasil laut yang lebih baik atau strategi pemasaran digital.


3.   Deskripsi Praktik Baik

a.    Tema Kegiatan

b.    Nama Kegiatan


 

c.    Tahun Anggaran Dana Desa

d.    Alokasi Anggaran Dana Desa

:

:

 



:


:

Inovasi Program Ketahanan Pangan Bahari

Asset Base Community Development dalam Perencanaan Ekowisata Katahanan Pangan

Tahun 2025


Rp.167.000.000,00

 

 

Latar Belakang                                :  

Di wilayah pesisir, tantangan seperti kemiskinan, degradasi lingkungan, dan ketergantungan pada satu jenis mata pencaharian sering kali terjadi. Selama ini, banyak intervensi pembangunan yang berfokus pada apa yang tidak dimiliki masyarakat (pendekatan berbasis kekurangan atau needs-based), sehingga solusi yang ditawarkan sering kali tidak berkelanjutan dan kurang melibatkan partisipasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yaitu Asset-Based Community Development (ABCD). Pendekatan ini tidak berfokus pada masalah, melainkan pada aset, potensi, dan kekuatan yang sudah ada di komunitas. Dengan perencanaan ABCD, pengembangan ekowisata ketahanan pangan bahari dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat sebagai subjek utama. Mereka akan dilibatkan untuk mengidentifikasi kekayaan alam, keahlian tradisional, serta modal sosial yang mereka miliki, dan menggunakannya sebagai fondasi untuk membangun wisata yang mandiri, lestari, dan memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan serta kesejahteraan mereka sendiri.

Pelaksana/pengelolaKegiatan     

    BUM Desa Jaya Abadi Desa Pulau Pahawang

 

PelaksanaanKegiatan

1.    Pra Perencanaan                     

Discovery (Menemukan kembali kekuatan kekuatan yang ada di masyarakat)

Tahap ini berfokus pada identifikasi dan pemetaan kekuatan kekuatan yang ada di masyarakat yang selama ini tersimpan dimasyarakat atau tidak disadari keberadaanya, menemukan kekuatan yang ada di masyarakat dilakukan dengan berbagi cerita baik cerita yang menyenangkan, membahagiakan atau hal hal yang pernah dilakukan oleh masyarakat tentang mimpi mereka untuk Desa Pulau Pahawang. Kegiatan dilakukan melalui, diskusi kelompok terfokus, wawancara, atau observasi. Dari Discovery ini didapat data data pokok seperti:

·       Aset Manusia: Keahlian dan keterampilan individu dalam kemampuan mengolah ikan, keahlian membuat kerajinan dari bahan yang laut.

·       Aset Organisasi: Kelompok atau paguyuban yang sudah aktif.

·       Aset Institusi: Lembaga atau institusi formal di desa

·       Aset Fisik: Infrastruktur atau sumber daya alam yang ada seperti perahu nelayan, Hutan Mangrove, Terumbu karang, dan sumber air bersih).

·       Aset Finansial: Sumber daya ekonomi seperti aset BUM DESA atau hasil penjualan produk lokal Oleh masyarakat

Dream (Menciptakan Visi Bersama)

Mengajak masyarakat membayangkan mimpinya tentang Usaha BUM DESA yang berintegrasi dengan ekowisata bahari dengan memanfaatkan potensi SDA dan SDM yang ada. Tahap ini bersifat kolaboratif dan imajinatif. Kegiatan dilakukan melalui tahapan tahapan sebagai berikut:

·     Proses: Dilaksanakan dengan melakukan Mini Lokakarya Visi dan Misi Ketahanan Pangan Tematik, curah pendapat untuk menghasilkan mimpi kolektif.

·   Visi: menyepakati visi bersama Desa kami menjadi pusat Ekowisata Ketahanan Pangan Bahari yang ramah lingkungan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat dan BUM DESA.

·     Program Unggulan: Paket wisata kuliner berbasis ikan, budidaya ikan dalam keramba, spot diving terumbu karang dan homestay terapung.

2.    Perencanaan

Design (Merancang Strategi Aksi)

Tahap ini menerjemahkan visi atau dream (mimpi masyarakat) menjadi rencana kerja yang konkret. Dalam tahapan design ini BUM DESA Jaya Abadi diarahkan untuk dapat membuat Road Map atau peta perjalanan dalam mensukseskan visi atau dream yang telah disepakati bersama melalui: 

·              Penyusunan Rencana Aksi: Penyusunan rencana aksi dilakukan melalui MUSDES dengan mengundang komunitas komunitas yang telah berbagi cerita dan mengelompokan potensi yang terdata di tahapan discovey. BUM DESA Jaya Abadi menjadi pioner dalam menggerakkan komunitas untuk membuat daftar langkah-langkah yang akan dilalui, pelibatan komunitas sebagai penanggung jawab pada langkah langkah yang disepakati, dan adanya tenggat waktu pencapaian progres.

·              Pembentukan Tim Pengelola: BUM DESA Jaya Abadi bersama TPP memberikan penguatan-penguatan kelompok yang akan menjadi motor penggerak misalkan Pokdarwis, lengkap dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

3.    Pelaksanaan

Define (Mobilisasi dan Implementasi)

Tahapan ini merupakan aksi bersama untuk mewujudkan kekuatan kekuatan yang telah ditemukan. Dengan menyadari kekuatan atau aset yang meraka miliki masyarakat diharapkan dapat membuat langkah langkah baru yang selama ini tidak diketahui seperti:

·        Mobilisasi Aset: melakukan pemaksimalan fungsi dari aset-aset yang telah diidentifikasi pada tahap Discovery dan mulai dimanfaatkan. seperti Perahu nelayan dimodifikasi menjadi perahu wisata, lahan kosong di pinggir pantai diubah menjadi warung kuliner, Keramba Jaring Apung difungsikan sebagai Mini Bar dengan Free WIFI dan menyajikan kuliner lokal, ditambatkannya Home stay terapung di Karamba, dan di fungsikan Setiap Sudut Keramba untuk dijadikan Spot FOTO yang unik dan Spot DIVING

·        Pelaksanaan Program: Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai rencana aksi. Sampai dengan Praktik Baik ini dibuat yaitu Rumah Apung sebagai Home stay, Spot DIVING, perahu wisata, dan kuliner hasil laut.

·        Keterlibatan Pihak Luar: Keterlibatan pihak eksternal (pemerintah, swasta, akademisi) yang turut membantu diantaranya Balai Pengembangan Budi Daya Laut Lampung sebagai penyedia BIBIT ikan dan Dukungan Pelatihan Teknis Budidaya serta produksi pelet makanan ikan selain itu juga mendapatkan dukungan dari agen agen wisata dengan melakukan promosi paket wisata diantaranya menginap di homestay KJA BUM DESA Jaya Abadi.

 

4.    Apresiasi dan Keberlanjutan

 Bagaimana sebuah perencaan yang dibuat tentunya diharapkan

                              Memberikan dampak kepada masyarakat pada umumnya dan BUM

DESA Jaya Abadi pada khususnya. Apresiasi yang diharapkan adalah

sebagai berikut:

 

a.    Dampak/outcome        : Sebagi salah satu untuk interpensi penurunan kemiskinan diwilayah Desa, karena KJA yang dibangun diharapkan dapat mendongkrak aktivitas wisata ke Desa Pulau Pahawang.

b.  Penerima Manfaat        : Mayarakat dan komunitas yang bermimpi bersama menjadikan KJA BUM DESA Jaya Abadi sebagai KJA Pertama yang menawarkan fasilitas wisata Bahari.

c. Kontribusi pada PADesa : diharpakan kedepan akan mampu menyumbangkan PADes di Tahun 2026.

d.  Keterlibatanpihak lain   : Peran Aktif dari POKDARWIS Desa, BBBL-Lampung, Kekuatan Promosi agen wisata dan Kreator Medsos serta TPP Kecamatan Marga Punduh dalam memfasilitasi Setiap Kegiatan seseuai dengan ketentuan Road Map yang telah disepakati bersama.

e.   Pengembangan Program/Jenis Usaha          : Terbentuknya Unit Usaha Ketahanan Pangan Bahari yang bernilai plus (added Value)

f.  Kontak PIC Kegiatan (Desa)   : Bapak Nasrudin  kontak/HP : 082282798407 adalah Direktur BUM Desa Jaya Abadi Pulau Pahawang

g.    Dokumentasi Kegiatan : Monitoring hasil penambatan KJA BUM DESA Jaya Abadi


Kegiatan

Ketahan Pangan Bahari

Lokasi

Desa Pulau Pahawang

Waktu

2025

Keterangan

Lokasi KJA

 

Added Value:

a.    Proses perencanaan berbasis potensi dan penuh dengan keterlibatan dan

partisipasi komunitas di masyarakat desa.

b.    Memberikan peluang orang orang kunci yang ada di masyarakat untuk turut serta mensukseskan program ketahanan pangan karena discovery yang dilakukan mendengarkan cerita keberhasilan dari orang orang kunci.

c.    Terintegrasi dengan potensi SDA dan pelestarian Lingkungan Hidup, karena Program ketahanan pangan akan berkelanjutan dan potensi tersebut menjadi salah satu komponen yang menjadikan nilai jual ikutan pada program ketahanan pangan.

 

4.   Contact Person Desa

Contact person Desa dapat diisi dengan nama dan nomor HP aktif:

a.    Kepala Desa            : A.SALIM/  082175634288

b.     Sekretaris Desa       : NASRUDIN /082282798407